Kamis, 06 Juni 2013

jilbab syar'i

Judul: Jilbab Wanita Muslimah, Tuntunan Berpakaian Yang Syar’i bagi Muslimah
Asli: Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah Fil Kitab Was Sunnah
Penulis: Al-Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Dijelaskan di dalam buku ini, bahwa syarat-syarat pakaian jilbab wanita muslimah yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya adalah menutupi seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan; pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai perhiasan; tidak tipis dan sempit (ketat) sehingga terlihat lekuk tubuhnya; tidak diberi parfum; tidak menyerupai pakaian lelaki maupun pakaian wanita kafir; serta bukan pakaian syuhrah (ketenaran).

http://www.facebook.com/notes/pustaka-at-tawheed/cara-membeli-di-pustaka-at-tawheed/426771390726164
Judul: Jilbab Wanita Muslimah, Tuntunan Berpakaian Yang Syar’i bagi Muslimah
Asli: Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah Fil Kitab Was Sunnah
Penulis: Al-Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Penerbit: Penerbit Sumayyah
Bil. Mukasurat : 236 halaman
Saiz : 16 cm x 24 cm, uv, shrink, soft cover
Harga : RM 27.00

Akhir-akhir ini banyak bermunculan model dan motif pakaian "jilbab". Bak jamur di musim hujan. Sebut saja seperti "jilbab gaul", "jilbab inneke", "jilbab ratih sang", "jilbab munajat". Motifnya pun bermacam-macam. Dari mulai yang terkesan biasa, berenda, motif payet, sampai diberi berbagai pernik dan aksesoris lainnya.

Di antara model pakaian "jilbab" yang disebutkan di atas, yang saat ini banyak digandrungi adalah "jilbab gaul". Yang dimaksud dengan "jilbab gaul" adalah pakaian yang ketat, tipis, atau pendek, yang dipadu dengan kerudung, sehingga kalau dilihat seperti wanita berkerudung tetapi telanjang, karena bentuk lekuk tubuhnya sangat jelas kelihatan. Apakah seperti ini pakaian jilbab yang diajarkan Islam? Bagaimanakah pakaian syar'i yang wajib dipakai wanita muslimah? Dan apa syarat-syarat pakaian yang dapat menutup aurat seorang muslimah!

Dijelaskan di dalam buku ini, bahwa syarat-syarat pakaian jilbab wanita muslimah yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya adalah menutupi seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan; pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai perhiasan; tidak tipis dan sempit (ketat) sehingga terlihat lekuk tubuhnya; tidak diberi parfum; tidak menyerupai pakaian lelaki maupun pakaian wanita kafir; serta bukan pakaian syuhrah (ketenaran).

Al-Imam Al-Albani di dalam buku ini berpendapat bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan termasuk aurat, karena beliau memiliki dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur'an, As-Sunnah, atsar para Salaf, dan pendapat mayoritas ulama. Di antara mereka adalah Aisyah, Ibnu Abbas, Ibnu Athiyah, Al-Qurthubi, Al-Hafizh Ibnul Qaththan, Qatadah, Ibnu Muflih AI-Hanbali, Ibnu Hazm, AI-Imam An-Nawawi, Al-Qadhi 'Iyadh, dan ulama lainnya. Bahkan Ibnu Hubairah AI-Hanbali di dalam kitab Al-Ifshah menyatakan bahwa tiga imam madzhab berpendapat bahwa wajah bukanlah aurat. Beliau juga berkata, "Ini juga merupakan pendapat Al-Imam Ahmad dalam satu riwayat." Tetapi jika. wajah tersebut diberi make up, sebagaimana dilakukan mayoritas muslimah aktivis dakwah, maka Al-Imam Al-Albani berpendapat wajib untuk ditutup. Al-Imam Al-Albani berusaha memaparkan permasalahan ini secara ilmiah berdasar dalil-dalil yang valid dari Al-Qur'an, As-Sunnah, dan atsar serta praktik amaliah para shahabiyah. Kalau pembaca membaca semua karya beliau, termasuk buku ini, maka pembacA akan mendapatkan ulasan yang sangat menakjubkan. Semua ini menunjukkan bahwa beliau adalah seorang imam dalam bidang tarsir dan fiqih, sebagaimana pula imam dalam bidang hadits. Semoga Allah merahmati beliau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar